Laporan Pengaduan Wartawan terhadap Kapolsek Patumbak Dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut

Laporan Pengaduan Wartawan terhadap Kapolsek Patumbak Dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut

Senin, 23 Februari 2026,


Medan | BGlobal :  Perkembangan penanganan laporan pengaduan sejumlah wartawan terhadap Kapolsek Patumbak dan jajarannya di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara memasuki tahapan baru, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penanganan laporan tersebut kini dilimpahkan dari Subbidpaminal ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Laporan pengaduan itu tercatat dalam SPSP2/198/2025/Subbagyanduan tertanggal 15 Oktober 2025.

Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-3) Nomor B/171/II/WAS.2.1/2026/Bidpropam, tertanggal 23 Februari 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa proses penyelidikan oleh Subbidpaminal telah selesai dilaksanakan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekomendasi gelar perkara, disimpulkan bahwa Kapolsek Patumbak atas nama Kompol Daulat Simamora patut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Selanjutnya, penanganan dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Riki.

Ia menambahkan, meskipun proses penanganan laporan di Bidpropam telah berjalan sekitar lima bulan, pelimpahan perkara ini dinilai sebagai bagian dari mekanisme internal yang memberikan kepastian hukum. Keputusan akhir, lanjutnya, akan ditentukan melalui sidang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam kesempatan itu, Riki juga menyinggung penanganan dugaan kekerasan dan perintangan terhadap kerja jurnalistik saat peliputan aksi warga terkait PT Universal Gloves (UG) di Patumbak pada Oktober 2025. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 7 Oktober 2025.

Menurutnya, para jurnalis yang sempat menggelar aksi damai di Mapolda Sumut pada 15 Januari 2025 menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni pengusutan dugaan pemukulan dan intimidasi terhadap jurnalis, penelusuran dugaan keterlibatan oknum aparat, serta evaluasi jabatan Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional.

Riki berharap proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. Ia juga meminta agar pimpinan di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polrestabes Medan melakukan evaluasi sesuai kewenangan guna menjaga independensi pemeriksaan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan dugaan pelanggaran etik tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut masih berlangsung, dan seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan resmi dari sidang Kode Etik Profesi Polri. (Red/IS). 



TerPopuler