Medan | BGlobal : Rekonstruksi dugaan tindak pidana penganiayaan yang belakangan menjadi sorotan publik di Kota Medan batal digelar. Rekonstruksi yang dijadwalkan berlangsung di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Hotel Crystal, Padang Bulan, Senin (9/2/2026), dinilai kuasa hukum tersangka tidak dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.
Kuasa hukum tersangka berinisial PPS, Rudi Ishak Sihite, SH, menyampaikan bahwa pembatalan tersebut terjadi karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan hak kliennya.
“Kami tidak pernah menolak rekonstruksi karena itu bagian dari proses hukum. Namun, pelaksanaannya harus sesuai SOP. Dalam kasus ini, pemberitahuan dilakukan secara mendadak, kondisi klien kami sedang tidak sehat, dan klien tidak dihadirkan secara langsung dalam adegan rekonstruksi,” kata Rudi kepada wartawan.
Rudi juga menyoroti perlakuan yang, menurutnya, menimbulkan kesan tidak setara di hadapan hukum. Ia menyebut kliennya tetap berada di dalam kendaraan dengan tangan diborgol, sementara pihak lain yang telah menjalani putusan pengadilan terlihat berada di luar kendaraan.
“Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik. Klien kami tidak dikeluarkan dari mobil, sementara pihak lain terlihat lebih leluasa. Kondisi seperti ini berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa sebagai tersangka, PPS tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum dan memastikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif dan transparan. Oleh karena itu, kami meminta agar rekonstruksi dijadwalkan ulang dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya berencana menyurati Komisi III DPR RI agar pelaksanaan penegakan hukum dalam perkara ini mendapat perhatian dan pengawasan.
“Kami akan menyampaikan keberatan secara resmi ke Komisi III DPR RI. Tujuannya agar proses hukum berjalan profesional dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Rudi.
Di lokasi yang sama, ibu kandung PPS mengungkapkan keberatannya terhadap proses hukum yang menjerat anaknya. Ia menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya, anaknya tidak melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang disangkakan.
“Saya meyakini anak saya tidak melakukan penganiayaan. Saat kejadian, ada aparat yang turut mendampingi proses pengamanan,” ujarnya dengan suara bergetar.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi juga menyampaikan aspirasi agar aparat penegak hukum menangani perkara ini secara adil, profesional, dan transparan, mengingat kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatalan rekonstruksi tersebut. (Red/Iwan).

