Sidang PHI di PN Medan Memanas, Kuasa Hukum Bongkar Kesaksian Pejabat BCA Finance dalam Kasus PHK 16 Tahun Pengabdian

Sidang PHI di PN Medan Memanas, Kuasa Hukum Bongkar Kesaksian Pejabat BCA Finance dalam Kasus PHK 16 Tahun Pengabdian

Selasa, 10 Maret 2026,

Foto : Muhammad Rizki Ramadhan, SH, selaku Kuasa Hukum Penggugat

Medan | BGlobal  :  Persidangan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan nomor register 273/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan berlangsung penuh ketegangan pada Senin (9/3/2026).


Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Turut Tergugat, PT Bank Central Asia Finance, menjadi sorotan setelah Kuasa Hukum Penggugat melontarkan serangkaian pertanyaan tajam yang membuat kedua saksi tampak gugup di hadapan majelis hakim.


Perkara ini bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Saut Parmonangan Situmorang, seorang karyawan yang telah mengabdi selama kurang lebih 16 tahun di lingkungan BCA Finance. PHK tersebut disebut terjadi secara mendadak dengan alasan berakhirnya kontrak kerja sama antara BCA Finance dan perusahaan penyedia tenaga kerja, PT Mutual Plus Global Resources, yang dalam perkara ini berkedudukan sebagai Tergugat.


Tergugat Tak Hadirkan Saksi

Fakta yang cukup menyita perhatian dalam sidang ini adalah tidak hadirnya saksi dari pihak PT Mutual Plus Global Resources selaku Tergugat. Hingga tahap pembuktian, perusahaan outsourcing tersebut tidak menghadirkan satu pun saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.


Sebaliknya, BCA Finance sebagai Turut Tergugat justru menghadirkan dua orang saksi yang diketahui memiliki jabatan strategis di lingkungan perusahaan. Namun, kehadiran saksi tersebut justru menjadi sorotan ketika diuji secara intens oleh Kuasa Hukum Penggugat di ruang persidangan.


Sejumlah pengamat hukum ketenagakerjaan yang mengikuti jalannya sidang menilai absennya saksi dari pihak Tergugat berpotensi melemahkan posisi mereka dalam proses pembuktian di pengadilan. Sementara itu, saksi dari pihak BCA Finance harus menghadapi berbagai pertanyaan yang menguji konsistensi keterangan mereka.


Pertanyaan Strategis Kuasa Hukum Penggugat

Suasana sidang semakin tegang ketika Muhammad Rizki Ramadhan, SH, selaku Kuasa Hukum Penggugat, mulai mengajukan pertanyaan secara sistematis kepada kedua saksi tersebut. Dengan pola tanya yang terstruktur, ia menelusuri berbagai aspek hubungan kerja, mulai dari mekanisme kontrak outsourcing hingga tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja yang telah lama mengabdi.


Dalam beberapa momen persidangan, kedua saksi tampak berhenti cukup lama sebelum menjawab pertanyaan yang diajukan. Pada sejumlah pertanyaan krusial, jawaban yang diberikan bahkan dinilai tidak sepenuhnya konsisten dengan keterangan sebelumnya, sehingga membuat suasana sidang semakin menegang.


Metode pengujian kesaksian yang dilakukan kuasa hukum penggugat itu turut menjadi perhatian para pengunjung sidang. Gaya bertanya yang tenang namun tajam dinilai berhasil membuka sejumlah fakta yang dianggap penting dalam perkara tersebut.

16 Tahun Pengabdian di Ujung Ketidakpastian


Kasus yang dialami Saut Parmonangan Situmorang dinilai mencerminkan persoalan yang kerap muncul dalam sistem ketenagakerjaan berbasis outsourcing di Indonesia. Setelah bekerja selama 16 tahun secara berkesinambungan, status hubungan kerjanya berakhir seiring berakhirnya kontrak kerja sama antarperusahaan.


Melalui kuasa hukumnya, Saut menuntut pemenuhan hak-hak normatif yang menurutnya belum diberikan secara layak, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.


“Enam belas tahun bekerja bukan waktu yang singkat. Klien kami berhak mendapatkan keadilan, dan kami akan terus mengupayakannya melalui setiap instrumen hukum yang tersedia,” ujar Muhammad Rizki Ramadhan, SH, usai persidangan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya di Pengadilan Negeri Medan untuk mendengarkan tahapan pembuktian lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Iwan).



TerPopuler