Lubuk Pakam | BGlobal :
: Suyadi Menggugat Sulih Andika atas Utang Pembayaran Sebesar Rp99 Juta
Sidang perdana Perkara Perdata Nomor 97/Pdt.G/2026/PN.Lbp tentang gugatan wanprestasi digelar pada Selasa, (17/3/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58, Lubuk Pakam.
Gugatan ini diajukan oleh Suyadi terkait jual beli sebuah rumah yang terletak di Dusun XI, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas tanah kurang lebih 111,2 meter persegi.
Permasalahan timbul karena hingga saat ini Sulih Andika belum menyelesaikan pembayaran dengan tuntas, masih tertinggal cicilan sebesar Rp99.000.000 (sembilan puluh sembilan juta rupiah).
Suyadi didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat MP & Associates mengajukan tuntutan tertulis dalam gugatannya. Melalui gugatan tersebut, kuasa hukum menuntut agar Surat Penyerahan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi Nomor 592.2/3577 dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Lebih lanjut, kuasa hukum Suyadi menuntut agar Sulih Andika dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp99.000.000 (sembilan puluh sembilan juta rupiah), serta mengganti kerugian imateril sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Tergugat Membantah dan Siap Ajukan Jawaban
Menanggapi gugatan tersebut, Sulih Andika yang didampingi tim kuasa hukumnya yaitu M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA., CPLA., Nuraini, S.H., dan Muhammad Rizki Ramadhan, S.H., secara tegas membantah keseluruhan gugatan. Menurut keterangan kuasa hukum Tergugat, gugatan yang diajukan Suyadi memiliki kekeliruan dalam pengajuannya.
Tim kuasa hukum Sulih Andika mengisyaratkan akan membuat jawaban tertulis yang memuat beberapa kekeliruan gugatan Penggugat tersebut.
Suardi, orang tua Sulih Andika, hadir di sidang untuk memberikan kronologi peristiwa jual beli rumah yang menjadi objek sengketa. Menurut keterangan Suardi, rumah tersebut telah dibeli oleh dirinya, dan surat tanah atas rumah tersebut telah dibalik nama atas nama anaknya, (Sulih Andika, red).
Meskipun mengakui masih ada kekurangan pembayaran, Suryadi menyatakan bahwa jumlah yang diklaim Suyadi tidak sesuai dengan kenyataannya.
"Memang masih ada kekurangan pembayaran, namun tidak seperti yang diajukan dalam gugatan Suyadi," ungkap Suardi kepada Wartawan.
Menurutnya, kekurangan pembayaran hanya berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 (dua sampai lima juta rupiah). Suryadi menjanjikan akan mempersembahkan bukti-bukti terkait transaksi pembayaran tersebut dalam sidang selanjutnya.
Pengadilan Sepi, Sejumlah Hakim Cuti
Saat persidangan berlangsung, terlihat ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kondisi sepi. Menurut penjelasan dari petugas keamanan PN Lubuk Pakam, kelangkaan aktivitas tersebut disebabkan oleh sejumlah majelis hakim yang sedang mengambil cuti dan menjalankan pola kerja dari rumah (Work From Home). Kondisi ini memberikan dampak pada tingkat aktivitas di ruang-ruang pengadilan.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus,SH, dimana persidangan digelar di ruang sidang khusus anak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut pada hingga pukul 12.00 WIB. namun Majelis Anggota tidak Hadir, sehingga Persidangan ditunda dan ditunda pada Selasa (31/3/2026) mendatang. (Iwan).
