Medan | BGlobal : Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, mulai menuai sorotan publik. Sejumlah kalangan mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara segera menuntaskan proses pemeriksaan dan menggelar sidang etik secara terbuka.
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan tindakan yang dinilai mencederai profesionalitas kepolisian saat penanganan aksi warga di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut turut melibatkan wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Laporan dugaan pelanggaran tersebut kini tengah diproses oleh Subbidang Wabprof Propam Polda Sumut. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP), sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, di antaranya Boni Manullang, Elin Syahputra, dan Rasyid Hasibuan.
Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan SH MH, menilai langkah Propam memanggil saksi merupakan awal yang baik. Namun ia mengingatkan agar proses tersebut tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata.
“Propam harus bekerja secara profesional dan transparan. Jika memang ditemukan pelanggaran etik, maka harus segera dilanjutkan ke sidang kode etik,” kata Riki kepada wartawan.
Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut satu individu, melainkan menyangkut integritas institusi kepolisian dalam menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas.
Hingga kini, laporan polisi yang dilayangkan korban sejak Oktober 2025 disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di kalangan jurnalis terkait keseriusan penanganan perkara yang menyangkut dugaan perintangan kerja jurnalistik.
Sejumlah organisasi wartawan di Sumatera Utara pun mulai menaruh perhatian terhadap kasus ini. Mereka menilai penyelesaian yang transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
“Jika dibiarkan berlarut-larut, ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis di lapangan,” ujar seorang jurnalis senior di Medan yang meminta namanya tidak disebutkan.
Kuasa hukum pelapor juga meminta Kapolda Sumatera Utara mengambil sikap tegas apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
“Jika terbukti, sanksinya harus tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat. Ini penting agar tidak ada kesan bahwa aparat kebal terhadap aturan,” tegas Riki.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen internal Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di tubuh institusi. Publik menunggu sejauh mana Propam Polda Sumut berani membawa perkara ini ke meja sidang etik dan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan. (Red/tim).
