Diduga Langgar Kode Etik, Polda Sumut Diminta Beri Sanksi Tegas dan Sidangkan Kanit Intelkam serta Kanit Reskrim Polsek Patumbak

Diduga Langgar Kode Etik, Polda Sumut Diminta Beri Sanksi Tegas dan Sidangkan Kanit Intelkam serta Kanit Reskrim Polsek Patumbak

Sabtu, 14 Maret 2026,

 

Medan | BGlobal  :   Penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan personel Polsek Patumbak menuai sorotan. Kuasa hukum wartawan, Riki Irawan SH, MH, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara yang dinilai belum maksimal dalam mengusut laporan tersebut.


Kekecewaan itu muncul setelah penyidik Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut disebut hanya menetapkan Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, sebagai terduga pelanggar kode etik. Padahal, dalam laporan yang disampaikan puluhan wartawan, disebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah personel lain saat pengamanan aksi unjuk rasa warga.


Pernyataan tersebut disampaikan Riki Irawan dengan mengutip penjelasan penyidik Subbid Wabprof, Bripka E, saat menghadiri pemeriksaan sejumlah wartawan sebagai saksi. Pemeriksaan itu tertuang dalam surat panggilan Nomor B/236/III/WAS.1.2/2026/Bidpropam.


Adapun wartawan yang dimintai keterangan sebagai saksi yakni Rasyid Hasibuan (wartawan Koran Mimbar Umum), Elin Syahputra (wartawan Harian Media 24 Jam), dan Boni Manullang (wartawan media online Tribrata TV).


“Kami hanya melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan dari Paminal. Untuk sementara yang terduga sebagai pelanggar hanya Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora,” ujar Riki menirukan pernyataan penyidik Propam tersebut.


Riki menilai penanganan laporan oleh Bid Propam Polda Sumut terkesan lambat dan belum menyentuh seluruh pihak yang dilaporkan. Kondisi ini, kata dia, memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan wartawan maupun masyarakat di Sumatera Utara.


Menurutnya, laporan resmi yang diajukan puluhan wartawan sebelumnya telah dilengkapi dengan sejumlah alat bukti serta fakta di lapangan. Dalam laporan itu, para wartawan turut menyebut sejumlah personel Polsek Patumbak yang bertugas melakukan pengamanan aksi unjuk rasa warga terdampak bau limbah cangkang sawit di PT Universal Gloves Patumbak.


Selain itu, laporan juga menyoroti penanganan kasus yang ditangani penyidik Polsek Patumbak, yakni laporan polisi atas nama Elin Syahputra, yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.


Riki menyebut laporan tersebut bahkan telah berjalan sekitar enam bulan tanpa kepastian hukum. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/565/XI/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 6 Oktober 2025.


“Kami meminta Kapolda Sumut dan Kabid Propam memberikan sanksi tegas serta menyidangkan seluruh personel yang diduga terlibat, termasuk Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Patumbak. Jangan hanya Kapolsek yang dijadikan terduga pelanggar,” tegas Riki di Mapolda Sumut.


Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menyeret Kapolsek Patumbak memasuki babak baru. Penanganan perkara kini berada di bawah Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut.


Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP-2) Nomor B/236/III/WAS.2.1/2026, serta surat panggilan SPG/389/III/WAS.2.1/2026/Bidpropam. Dalam surat tersebut, tiga wartawan, yakni Boni Manullang, Elin Syahputra, dan Rasyid Hasibuan, diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Bid Wabprof Propam Polda Sumut pada Jumat, 13 Maret 2026.


Meski proses pemeriksaan saksi telah berjalan, pihak pelapor berharap Propam Polda Sumut dapat mengusut perkara ini secara transparan dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan kode etik di tubuh Polri. (Red/Iwan).


TerPopuler